Golkar Daftarkan Caleg Eks Narapidana Korupsi
JAKARTA – Partai Golkar mendaftarkan dua mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019. Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono. Pendaftaran ini bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang partai menca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini