Wali Kota Kendari Didakwa Terima Suap Rp 6,7 Miliar
JAKARTA – Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang merupakan mantan Wali Kota Kendari, Asrun, didakwa telah menerima suap sebesar Rp 6,798 miliar. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Adriatama menerima suap untuk membiayai kampanye Asrun dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018.
Jaksa KPK Ali Fikri menyebutkan Adriatma, Asrun, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini