Pengamat Yakin DPR Tak Akan Dikriminalisasi
arsip tempo : 170155584794.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materi Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) telah tepat. Menurut dia, jika pemanggilan anggota DPR harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan, hal itu akan berpotensi memperlama pengungkapan per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini