Fredrich Terbukti Rintangi Penyidikan KPK
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bekas pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terbukti merintangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich dianggap menghalangi KPK dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang menjerat Setya. Atas kesalahan tersebut, majelis menjatuhkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini