maaf email atau password anda salah


MK Batalkan Kewenangan Pemanggilan Paksa oleh DPR

Hak angket DPR tidak bisa menjadi dasar kewenangan pemanggilan paksa

arsip tempo : 173078571555.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. ANTARA/Rivan Awal Lingga. tempo : 173078571555.

Danang Firmanto

[email protected]

 

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemanggilan paksa terhadap setiap orang. Pembatalan aturan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pe

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan