MK Batalkan Kewenangan Pemanggilan Paksa oleh DPR
Danang Firmanto
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemanggilan paksa terhadap setiap orang. Pembatalan aturan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini