Mantan Ketua DPRD Malang Divonis 5 Tahun Bui
SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono, terbukti terlibat korupsi. Arief terjerat kasus suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Karena itu, majelis menjatuhkan sanksi berupa penjara 5 tahun.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman selama 2 bulan," kata ketua maje
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini