KPK Tuntut Hak Politik Bupati Rita Dicabut
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah. Hal ini menjadi dasar KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Rita untuk menimbulkan efek jera karena tak bisa menjalankan amanah dari hasil pemilihan kepala daerah setempat. "Menuntut mencabut hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini