Menggulirkan Hak Angket
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak angket yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Aturan itu merinci bagaimana DPR bisa melaksanakan hak untuk menyelidiki setiap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah. Berikut aturannya:
Pasal 79 ayat 3
Hak angket adalah hak DPR untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas dan diduga berte
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini