Kasus Iklan PAN Dilimpahkan ke Gakkumdu Jawa Timur
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur telah melimpahkan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait dengan iklan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jawa Timur. "Sekarang masih tahap awal dan baru Senin ini ada pembahasan pertama dengan tim Gakkumdu," kata anggota Bawaslu Jawa Timur, Totok Hariono, saat dihubungi, Senin lalu.
Penyelidikan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan pihak kepoli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini