KPU Berkukuh Larang Mantan Terpidana Korupsi Jadi Calon Legislator
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum berkukuh memasukkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator dalam Pemilihan Umum 2019. Larangan itu akan dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Legislatif. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan hari ini rancangan PKPU tersebut akan dimasukkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundang-undangkan. "Sudah dirapikan dan artinya sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini