HTI Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi TUN
JAKARTA - Juru bicara organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengatakan organisasinya akan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Dia mengklaim seluruh anggota HTI menolak putusan PTUN, yang justru menyatakan sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. "Putusan tersebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini