HTI Divonis Bertentangan dengan Pancasila
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan para mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Majelis menilai sah surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan HTI. "Hizbut Tahrir semestinya merupakan organisasi politik seperti di negara-negara lain, sehingga lahirnya HTI dengan badan hukum organisasi masyarakat tidak tepat," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini