Ombudsman Persoalkan Rancangan Peraturan KPU
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mempersoalkan rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah. Lembaga itu menilai ada potensi keberatan dari calon anggota legislatif bila PKPU tersebut tidak diselaraskan dengan Undang-Undang Pemilu. "Sebab, ada perbedaan yang tajam antara UU Pemilu dan PKPU," kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di gedung Badan Pengawas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini