Aktivis yang Divonis Sebarkan Komunisme Ajukan Kasasi
BANYUWANGI - Aktivis lingkungan penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur kepada Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi telah menghukum Budi Pego 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya.
Tim kuasa hukum Budi Pego menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi, kemarin. Mereka didamping
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini