Putusan Praperadilan Kasus Century Janggal
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan praperadilan yang diambil hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar, telah melampaui kewenangan. Putusan yang dimaksudkan adalah gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) terhadap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi persetujuan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penempatan modal sementara (
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini