KPU Sosialisasi Fungsi Kotak Kosong
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tengah mensosialisasi pilihan kotak kosong dalam surat suara di daerah-daerah pemilihan dengan pasangan calon kepala daerah tunggal. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, mengatakan, berbeda dengan pilkada periode sebelumnya, sosialisasi pilihan kotak kosong diwajibkan dalam peraturan KPU.
"Ada norma yang menyatakan bahwa KPU kabupaten dan kota dalam memberikan sosialisasi wajib memberikan informasi bahw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini