Minat Masyarakat untuk Jadi Pemantau Pilkada Minim
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyatakan minat lembaga pemantau pemilu untuk memantau pemilihan kepala daerah 2018 sangat rendah. Keadaan ini mengkhawatirkan lantaran, di daerah dengan pasangan calon tunggal, hanya pemantau pemilu yang punya posisi hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa pemilu, selain sang calon.
"Saya belum dapat info lengkap, tapi tampaknya minat pemantau untuk memantau pilkada 2018 nyaris tidak ada," ujar komisione
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini