Pengadilan Wajibkan ABU Tours Kembalikan Duit Anggota Jemaah
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar mewajibkan PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) mengembalikan kerugian calon anggota jemaah umrah. Keputusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Budiansyah bersama dua anggotanya, Bambang Nur Cahyono dan Rita, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
Sembilan agen serta 1.282 calon anggota jemaah umrah menggugat ABU Tours karena perusahaan jasa perjalanan umrah itu tidak memen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini