Polri Selaraskan Hak DPR Meminta Pemanggilan Paksa
JAKARTA - Kepolisian tengah menyelesaikan penyelarasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal yang ingin disesuaikan dalam penerapannya adalah Pasal 73 UU MD3 tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat meminta kepolisian memanggil atau menjemput paksa orang atau badan hukum yang hendak diperiksa Parlemen Senayan.
JAKARTA - Kepolisian tengah menyelesaikan penyelarasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal yang ingin disesuaikan dalam penerapannya adalah Pasal 73 UU MD3 tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat meminta kepolisian memanggil atau menjemput paksa orang atau b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini