KPU Persilakan KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi. Menurut anggota KPU, Wahyu Setiawan, KPK berhak menjalankan proses hukum dan menetapkan seseorang sebagai tersangka kapan saja. "Selama ada bukti yang cukup," ujar dia, kemarin.
Penetapan tersangka oleh KPK, kata Wahyu lagi, tidak akan menyebabkan calon tersebut gugur dalam pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini