MK Menyatakan Kalla Tak Bisa Dicalonkan Kembali
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tampaknya harus berpikir ulang untuk melanjutkan rencana kembali mengusung Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyatakan presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini