Penyuap Auditor BPK Dituntut 2 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Subari Kurniawan menilai Setia terbukti menyuap auditor madya pada Sub-Auditorat VII Badan Pemeriksa Keuangan, Sigit Yugoharto, berupa satu unit sepeda motor Harley-Davidson Sportster 883 tahun 2000 warna hitam senilai Rp 115 juta.
"Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini