Rencana Penguatan Imunitas DPR Menuai Kritik

JAKARTA - Sejumlah kalangan mengkritik rencana Dewan Perwakilan Rakyat yang akan menghidupkan hak imunitas anggota Dewan yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hak imunitas yang dimaksudkan adalah perlindungan bagi para anggota parlemen dari proses hukum, di mana para penegak hukum yang hendak memeriksa anggota DPR wajib mendapatkan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rencananya, aturan itu dimasukkan ke Pasal 245 revisi Undang-U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini