Calon Kepala Daerah Inkumben Diawasi Ketat
JAKARTA – Calon kepala daerah inkumben sangat berpotensi melanggar administrasi selama pencalonan pada pilkada serentak 27 Juni mendatang yang akan diikuti 171 daerah. Komisioner Ombudsman, Laode Ida, mengungkapkan bahwa lembaganya banyak menerima laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan inkumben dalam dua pilkada sebelumnya: pada 2015 dan 2017. "Dugaan maladministrasi akan kembali terjadi pada tahun politik 2018," kata dia kepada Tempo, kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini