Pengadilan Anti-Diskriminasi Perempuan Semakin Mendesak Diterapkan
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) menagih Mahkamah Agung untuk segera mensosialisasi Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Kami ingin seluruh hakim mengimplementasikan peraturan ini, dan agar perempuan tahu bahwa mereka dilindungi," kata peneliti Mappi, Bestha Inatsan, di Jakarta, kemarin.
Bestha mengapresiasi MA yang sejak Juli lalu telah menerbitkan perat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini