Bawaslu Awasi Dana Kampanye
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi dana mencurigakan para calon kepala daerah untuk kepentingan kampanye dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan calon kepala daerah wajib melaporkan rekening dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum apabila tak ingin dicoret dari pencalonan. "Sejak itu dilaporkan jadi dana kampanye, jadi obyek pengawasan," kata dia kepada Tempo, ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini