Gugatan Perusahaan Sukanto Tanoto Berlanjut
JAKARTA - Perusahaan kertas raksasa PT Riau Andalan Pulp and Paper menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena mencabut rencana kerja usaha (RKU) mereka periode 2010-2019. Sidang gugatan akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh kedua pihak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi, mengatakan gugatan dari PT Riau menu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini