Buni Yani Tolak Vonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 15 November 2017

JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani, menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepadanya. Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum Buni Yani akan segera melayangkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Fakta-fakta persidangan tak sesuai. Makanya tadi langsung ribut (pendukung Buni Yani menolak putusan hakim)," kata ketua tim kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini