Pemerintah, diwakili Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ninik Hariwanti, menilai Emir Moeis tak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon uji materi pasal kehadiran saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Pemerintah berpendapat bahwa tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon terhadap diberlakukannya pasal tersebut," kata Ninik di gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.
. tempo : 167517287585
JAKARTA - Pemerintah, diwakili Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ninik Hariwanti, menilai Emir Moeis tak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon uji materi pasal kehadiran saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Pemerintah berpendapat bahwa tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon terhadap diberlakukannya pasal tersebut," kata Ninik di gedung Mahkamah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.