MA Diminta Atur Percepatan Lelang Barang Sitaan Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan peraturan tentang penjualan barang sitaan dan rampasan hasil tindak pidana. Peraturan MA itu diharapkan bisa mengatasi persoalan menyusutnya nilai aset rampasan karena terlalu lama menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kepala Unit Alat Bukti dan Eksekusi KPK, Irene Putri, mengatakan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini