Koalisi Sebut Perpanjangan Masa Kerja Panitia Angket Ilegal
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan memperpanjang masa kerja Panitia Angket. Proses politik yang diambil untuk memperpanjang masa tugas itu dinilai ilegal.
Anggota Koalisi, peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz, mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur perpanjangan masa kerja Panitia Angket. Pasal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini