Kelompok Sipil Akan Gugat Kepolisian
JAKARTA – Pembubaran paksa seminar tentang sejarah 1965 yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dinilai telah melanggar aturan kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghifari Aqsa, mengatakan lembaganya sedang mempertimbangkan akan menggugat Kepolisian RI ke pengadilan perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara atas pembubaran paksa tersebut. "Supaya pelarangan yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini