Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran Ancam Kepentingan Publik
JAKARTA - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran menilai Revisi Undang-Undang Penyiaran yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat tidak membela kepentingan publik. Draf revisi yang dikeluarkan oleh Badan Legislasi pada 19 Juni lalu dinilai lebih banyak mengakomodasi kepentingan industri televisi.
Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Armando, mengatakan revisi undang-undang ini bakal membebaskan perusahaan penyiaran dari tan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini