maaf email atau password anda salah


Pembelaan Miryam Tak Terbukti

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh pembelaan terdakwa kasus kesaksian palsu dalam persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (eKTP), Miryam Haryani. Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil yang ada dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana.

arsip tempo : 172203746560.

. tempo : 172203746560.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh pembelaan terdakwa kasus kesaksian palsu dalam persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (eKTP), Miryam Haryani. Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil yang ada dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana.

"(Dakwaan) sah menurut hukum serta dapat dit

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 Juli 2024

  • 26 Juli 2024

  • 25 Juli 2024

  • 24 Juli 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan