Pembelaan Miryam Tak Terbukti
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh pembelaan terdakwa kasus kesaksian palsu dalam persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (eKTP), Miryam Haryani. Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil yang ada dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana.
"(Dakwaan) sah menurut hukum serta dapat dit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini