Jaksa Sebut Suap Aseng Mengalir ke Anggota DPR
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pidana penjara 5 tahun atas So Kok Seng alias Aseng, terdakwa kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa itu juga dikenai denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto, Aseng telah terbukti menyuap tiga anggota Komisi Infrastruktur DPR RI. Mereka adalah Damay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini