Perpu Ormas Bisa Terganjal di DPR
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat belum satu suara ihwal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman mengatakan Perpu tentang Ormas itu sebenarnya belum dibutuhkan. Alasannya, saat ini ada banyak undang-undang yang bisa digunakan untuk menjerat ormas yang dianggap bertentangan dengan Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini