Revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang Dikebut
JAKARTA - Kementerian Sosial mengebut rencana revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan aturan yang terbit pada 1961 itu tidak sesuai lagi dengan kondisi zaman. "Kami targetkan Juli draf undang-undang itu sudah masuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Khofifah di kantornya, kemarin.
Khofifah mengumpulkan berbagai lembaga yang biasa melakukan kegiatan amal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini