Dua Penyetor Suap Bakamla Divonis 1,5 Tahun Bui
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua terdakwa suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun, kemarin.
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua terdakwa suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun, kemarin.
Adami dan Hardy adalah anak buah bos PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini