maaf email atau password anda salah


Penyuap Wali Kota Cimahi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dua terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija. Keduanya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, dan denda masing-masing Rp 150 juta," ujar ketua majelis hakim Sri Mumpuni saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.

arsip tempo : 171415381112.

. tempo : 171415381112.

BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dua terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija. Keduanya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, dan denda masing-mas

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan