Polisi Jadi Tersangka Penembakan di Lubuklinggau
Sabtu, 22 April 2017
PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan Brigadir K, personel Samapta Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resor Lubuklinggau, sebagai tersangka tunggal dalam penembakan yang menewaskan seorang korban, Selasa lalu. Kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Agung Budi Martoyo mengatakan Brigadir K dijerat dengan Pasal 359 juncto Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. "Sanksi pemecatan bisa saja diberikan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara," kata Agung saat menjenguk para korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, kemarin. "Tersangka akan menjalani pidana umum."

PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan Brigadir K, personel Samapta Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resor Lubuklinggau, sebagai tersangka tunggal dalam penembakan yang menewaskan seorang korban, Selasa lalu. Kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Agung Budi Martoyo mengatakan Brigadir K dijerat dengan Pasal 359 juncto Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan lu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini