DPR Tak Berhak Buka Rekaman Miryam
Jumat, 21 April 2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penegakan hukum tak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan rekaman pemeriksaan Miryam Haryani tak bisa dibuka kecuali di pengadilan. "Kami harus profesional. Ada permintaan membuka rekaman, silakan saja, tapi tidak boleh mengganggu penyidikan," kata Basaria kemarin.
Basaria mengatakan seharusnya anggota Komisi Hukum DPR menunggu p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini