Penyidik Kaji Panggil Paksa Miryam
Rabu, 19 April 2017
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji adanya kemungkinan pemanggilan atau penjemputan paksa terhadap tersangka pemberi kesaksian palsu, Miryam Haryani. Keputusan itu diambil setelah politikus Partai Hanura tersebut mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami bisa lakukan tindakan hukum sesuai dengan KUHAP. Ada sejumlah alternatif. Salah satunya memanggil dengan perintah petugas membawa yang bersangkutan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK di Jakarta, kemarin.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji adanya kemungkinan pemanggilan atau penjemputan paksa terhadap tersangka pemberi kesaksian palsu, Miryam Haryani. Keputusan itu diambil setelah politikus Partai Hanura tersebut mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami bisa lakukan tindakan hukum sesuai dengan KUHAP. Ada sejumlah alternatif. Salah satunya memanggil dengan perintah petugas membawa yang bersangkutan,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini