Revisi KUHP Tak Lindungi Anak
Sabtu, 15 April 2017

JAKARTA - Anggota Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat, Nihayatul Wafiroh, menilai sejumlah pasal dalam naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak mendukung upaya perlindungan terhadap anak, terutama dari tindak asusila. Dia mengkritik pasal 490 ayat (2), pasal 496, dan pasal 498 ayat (2) dalam draf revisi karena seolah menganggap anak berusia kurang dari 18 tahun yang sudah menikah sebagai orang d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini