maaf email atau password anda salah


Revisi KUHP Tak Lindungi Anak

Pidana tak berlaku dalam pencabulan terhadap anak yang telah menikah.

arsip tempo : 171418406624.

Revisi KUHP Tak Lindungi Anak. tempo : 171418406624.

JAKARTA - Anggota Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat, Nihayatul Wafiroh, menilai sejumlah pasal dalam naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak mendukung upaya perlindungan terhadap anak, terutama dari tindak asusila. Dia mengkritik pasal 490 ayat (2), pasal 496, dan pasal 498 ayat (2) dalam draf revisi karena seolah menganggap anak berusia kurang dari 18 tahun yang sudah menikah sebagai orang d

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan