DPR Ngotot Ubah Undang-Undang KPK
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat terus melanjutkan niatnya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan dalih sebagai inisiator, saat ini Parlemen Senayan tengah gencar mensosialisasi draf revisi ke kampus-kampus. "Tinggal menunggu (kesepakatan) pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, kemarin. "Kalau tidak mau terjadi bencana, UU (KPK) harus diperbaiki."
Fahri mengatakan, lembaga antikorupsi sebena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini