Pemungutan Suara Diulang di 27 TPS
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara harus diulang di sedikitnya 27 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah daerah. Pemungutan suara ulang digelar atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu, yang menemukan pelanggaran di beberapa TPS tersebut.
Lokasi TPS yang pemungutan suaranya harus diulang itu tersebar di beberapa daerah, antara lain 15 TPS di Kabupaten Tangerang, Banten, serta dua TPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Sel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini