Jaksa Tuntut 6 Tahun Bui Kasus Korupsi APBD Riau
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dua terdakwa suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau 2014 dengan hukuman berbeda. Jaksa meminta majelis hakim menghukum 6 tahun penjara mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus. Adapun Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman, yang juga mantan anggota DPRD Riau, dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa KPK, Trimulyono, mengatakan kedua terdakwa terbukti telah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini