Pasal Penistaan Agama Dinilai Tak Relevan
JAKARTA - Gerakan Antropolog untuk Indonesia yang Bhineka dan Inklusif (AUI) menilai aturan penistaan agama sudah tak relevan. Ilmuwan antropologi, Yando Zakaria, mengatakan pasal dan undang-undang yang mengatur penistaan agama lebih banyak disalahgunakan. "Dari perspektif antropologi sangat relatif dan bisa berbahaya ketika dipolitisasi," kata Yando.
Dalam pandangan Yando, pasal penistaan agama cenderung dipakai untuk menghakimi keyakinan pemeluk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini