Polri Jamin Tak Ada Pungli
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menjamin tak ada pungutan liar dalam pembuatan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan atau yang dikenal sebagai "pelat nomor cantik". Tarif pembuatan pelat nomor cantik telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yang berlaku mulai besok.
Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan mekanisme permoho
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini