KPK Siap Jerat Kejahatan Korporasi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal langsung menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam kasus korupsi yang sedang ditanganinya. Selama ini, lembaga antirasuah tersebut kesulitan menetapkan korporasi sebagai tersangka ataupun memberikan hukuman lainnya karena prosedurnya belum kuat. "Sudah lama kami tunggu Perma ini dan penyidik siap (menerapkan)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini