maaf email atau password anda salah


Petugas Sinyal Jadi Tersangka

Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung kemarin menetapkan M. Sobri, 35 tahun, petugas rumah sinyal Stasiun Labuhan Ratu, Kedaton, sebagai tersangka kecelakaan kereta di Bandar Lampung, Kamis (19/5) malam.

arsip tempo : 171412430291.

. tempo : 171412430291.
BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung kemarin menetapkan M. Sobri, 35 tahun, petugas rumah sinyal Stasiun Labuhan Ratu, Kedaton, sebagai tersangka kecelakaan kereta di Bandar Lampung, Kamis (19/5) malam.Kepala Poltabes Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi Imam Djauhari, mengatakan, Sobri dianggap bersalah karena tidak memeriksa apakah perlintasan kereta sudah aman atau belum. Dia langsung saja memberikan kode aman kepada petugas...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan